5 Respons DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Dia menilai hakim harusnya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau delus evantualis.
"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam majelis hakim terkait perkara almarhumah Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo.
Tak hanya itu, pada kesimpulan dalam pertemuan tersebut juga ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan kasasi dengan memori yang kuat. (Red/Tim)
Posting Komentar