Buka Tutup nya Tambang Cokro wati Ketidak Seriusan APH Polres Tuban
TUBAN, BeritaTempo.online || 20 Agustus 2024 buka tutupnya tambang liar yang di desa Cokrowati ketidak serius nya aparat penegak hukum ( APH) untuk menanggani dan menertibkan tentang perijinannya yang diduga tidak mengantongi ijin yang ditentukan seperti IP. IOUP. OP Bahkan sangat menganggu keselamatan warga yang rumahnya merasah dilalui kendaraan besar truk. dari segi kesehatan polusi debu juga menganggu pernafasan sesak nafas.kata warga yang merasa dirugikan .
Warga saat dikonfirmasi oleh awak media berita tempo " Tidak dapat Kofensasi dari bos tambang sepersen pun apalagi buat berobat kedokter yang sampai saat ini mengalami batuk batuk "
Untuk pengaduan nya kemana mas kata warga. Kami ini rakyat kecil orang awam tidak berani melaporkan kata warga yang tidak mau disebut namanya.
Dengan adanya pemberitaan ini mohon aparat penegak hukum ( APH) segera bertindak dengan lebih tegas lagi bila perlu tangkap .seret bos mafia nya.
Tambang yang di desa Cokro wati sangat memprihatinkan lingkungan dampak dari ulah prilaku manusia yang ada di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat.
Praktik ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukum tuban tersebut selasa 20 Agustus 2024 .
Tim investigasi berita tempo yang berada di lokasi penambangan liar (TKP ) telah mewancari bagian Checker yang tidak mau disebut namanya .
Penambangan ilegal pasir silica yang merajalela di Tuban, terutama yang dikelola oleh pihak pengusaha dari surabaya bernama Sts cS telah menunjukkan ketidak pedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan. Diperkirakan bahwa penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal.
Meskipun praktik ini jelas melanggar hukum, belum ada tindakan yang konkret dari Aparat penegak hukum ( APH) tuban yang diambil oleh otoritas terkait.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban atau sengaja ada pembiaran diduga ada pundi-pundi upeti yang mengalir di kantong oknum terkait sehingga berita ini turun yang keberapa kalinya tidak ada respon sama sekali dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum ( APH) tuban.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, “dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
Tindakan ilegal penambangan pasir silica di Tuban jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu pengusaha STS CS
Kami mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) setempat, Kepolisian Resort Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silica yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak penambang CHAIRUDDIN Cs masih belum bisa di konfirmasi, Bersambung tiam.
Posting Komentar