Penyalagunaan tangki transpotir BBM Solar Subsidi, Kini Kian Di Manfaatkan Oleh Pelaku Mafia Solar Demi Keuntungan Pribadi , APH Wajib Tau !!
SIDOARJO, BeritaTempo.online || Penyalagunaan truk tangki Transpotir untuk mengangkut BBM Subsidi Jenis Solar. Kini banyak dimanfaatkan demi keuntungan pribadi oleh parah Pelaku Mafia Minyak Solar Subsidi.
Khususnya kali ini di Kab.Sidoarjo Jawa Timur. Demi mengalikan perhatian APH dan Awak Media di lapangan Parah Pelaku Mafia ini hanya bermain di belakang layar, dengan mengunakan nama Pt transpotir lain.
Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga , alhasil kali ini tim media kita di lapangan menemukan sarang penyimpanan Tanki Transpotir Industri milik PT. DEWA NUSA DJAYA PERKASA
Dalan penemuan tersebut yang tidak sengajah tim kita melihat Tangki Transpotir Solar industri berlebel PT.DEWA NUSA DJAYA PERKASA, dengan curiga "kami mengikuti tangki tersebut ", ungkapnya.
Ternyata Tangki Transpotir tersebut sedang menyuling minyak dari hasil pompaan SPBU, Pasalnya Tangki tersebut sering beroprasi tiap hari.diduga pula mereka akan menjualnya lagi di industri.
Setelah Tim Media kami di lapangan mencari tahu cara main mafia tersebut?.. Ternyata mereka melakukannya cukup rapi.
Supaya tidak tercium oleh Awak Media dan Aparat Penegak Hukum (APH), Dalam hal tersebut entah dengan sengaja atau tidak sengajah, "Adanya penemuan ini terkait penyalagunaan BBM Subsidi jenis Solar, yang jelas harapan kami, khususnya istitusi Kepolisian Republik Indonesia atau (APH), Segerah menindak lanjuti parah Mafia Solar tersebut, di karenakan telah sanagtlat merugikan negara. " pungkasnya.
Untuk (APH) dan BUMN Pertamina sesekali perlu mendatangi lokasi itu ,Dengan pihak yang berkepentingan, untuk mengkroscek hasil informasi masyarakan atau temuan awak media di lokasi tersebut.
Lokasi yang terletak pada JL Muncul pergudangan Rizteg gedangan Sidoarjo jawa timur blok C no 27. Untuk mengelabui Awak Media Ataupun APH mereka sengajah menghapus nomor Gudang tersebut, sehinggah sulit untuk di ingat.
Ada beberapa informasi yang di dapat oleh Team Awak Media kita dilapangan terkait Nama Pemilik Gudang tersebut.
"Kita mendapatkan informasi di lapangan bahwa sebenernya yang menjalankan adalah PT Gelobal, Menyewa Lebel transportir PT Dewa Nusa Djaya Perkasa.
Semakin kuat penemuan tim kita di lapangan terkait Pemilik ataupun pengelolah, Pertama dari PT Global berinisial (Irvn) dan pemilik atau pengelola PT Dewa Nusa Djaya Perkasa adalah Edy CS," Pungkasnya.
Ketika kami mendapatkan nomer pemilik atau pengelola gudang tersebut, kami coba menghubungi untuk konfirmasi, ternyata Mafia Solar Subsidi (Edy CS) dan (Irvn Cs) sangat sulit di ajak berkomunikasi dengan Media apa lagi memberi keterangan tentang tangki transportir PT.DEWA NUSA DJAYA PERKASA .
"Disampaikan hal tersebut tersinyalir Bahwa PT.Dewa Nusa Djaya Perkasa sebagai transportir yang di sewa oleh PT Global BoS (Irvn Cs) untuk memuat BBM Solar subsidi", ungkapnya.
Kami akan terus pantau Publikasi ini sampai brita ini. kami tayangkan dan pemerintah serta (APH) menindaklanjuti kegiatan ini.
Dalam Prosedur Pemerintah, Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi.bersambung.(Red/Tim)
Posting Komentar