Perjudian Sambung Ayam Meresahkan Warga Sawahan payaman dan Sangat Memperihatinkan
Kediri, BeritaTempo.online || Sabtu 31 Agustus 2024 Penyakit Masyarakat 303 Perjudian Sambung Ayam yang berada di desa Sawahan Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Jawa Timur, Perjudian Sambung Ayam yang berada dilokasi perkampungan yang padat penduduknya sangat meresakan dan merusak mental generasi putra daerah dusun Sawahan Payaman kecamatan plemahan kediri.
Perjudian sambung ayam 303 di wilayah Kabupaten Kediri digunakan sebagai arena sabung ayam di duga yang backup Oknum Brimob aktif berinisial Tris.
Bagian penerima tamu pak simbek / mbah jengot .
Wilayah Hukum Polres Kediri kasat reskrim Polres Kediri belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini turun.sebagai tempat sabung ayam yang berada di Kecamatan Plemahan kediri.
Tim Investigasi berita tempo yang turun ke lokasi sebagai arena sabung ayam, yakni di Kecamatan plemahan kediri Jawa Timur. Ada perjudian sambung ayam ( 303 ) sangat meresahkan masyarakat lalu lalang kendaraan roda 2 dan roda 4.
Lokasi Sambung ayam di Dusun Sawahan Payaman kecamatan Plemahan kediri Jawa Timur .
Menurut informasi warga sekitar, hari iini Sabtu minggu 31 Agustus 2024 ada perjudian sambung ayam yang tidak asing lagi didesa sawahnya payaman.
“Lokasi tersebut berada di tengah perkebunan warga ".
Warga Akan didampingi awak media tempo untuk melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas perjudian
dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.. ( Bersambung)
Posting Komentar