BU SRI KUNDARI KEPALA DESA SEKAR BOJONEGORO
Bojonegoro, BeritaTempo.Online -- Rabu 18 September 2024 Desa Sekar Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur desa yang penduduknya lumayan tertib dalam kontribusi pembayaran air bersih setiap KK namun disayang bagi warga desa yang tidak mampu tetap ditarik walau tidak 100 % cuma dikenakan 50 % sedangkan untuk perkantoran seperti PUSKESMAS, POLSEK, KECAMATAN bahkan KELURAHAN Dapat fasilitas Free ( Tidak di Pungut Biaya) Warga Yang Tidak mampu masyarakat miskin saat dikonfirmasi oleh awak media Berita TEMPO tidak mau disebut namanya Merasa Keberadaan adanya tarikan air bersih.
" Mas, saya orang mines orang miskin untuk makan aja susah banget apalagi ada tarikan kontribusi air bersih walaupun hanya ditarik 50% kadang masih ada tunggakan " Ujar warga sekar.
Sek des Sekar berinisial HR saat dikonfirmasi oleh awak media TEMPO Pak sekdes bu lurah lagi absen tah, bu des pergi ke kediri jengguk besannya yang sedang sakit kata sek des.
Anggaran Dana Desa ( ADD) yang sudah cair beberapa pekan lalu sebesar 1,7 milliar sudah disampaikan oleh sek des secara rinci dalam bentuk fisik dan sempat ditanyakan oleh awak media apa sudah dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) jawab Sek Des 'Sudah mas.
Sek des Saat dikonfirmasi awak media Kedepannya apa yang harus disampaikan.
Untuk pengurusan birokrasi kita layanin dengan suka rela alias gratis , ujar Sek des.
Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Desa
Pasal 71 ayat (2) UU Desa
Pasal 72 ayat (1) UU Desa
Pasal 96 ayat (1) PP 47/2015
Pasal 72 ayat (4) UU Desa jo. Pasal 96 ayat PP 47/2015
Pasal 72 ayat (5) UU Desa
Pasal 72 ayat (6) UU Desa
Pasal 96 ayat (3) PP 47/2015
Pasal 96 ayat (4) PP 47/2015
Pasal 48 UU Desa Pasal 49 ayat (1) UU Desa
Pasal 49 ayat (3) UU Desa.(Bersambung tim)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar