Drama Bantaran Sungai, Ketika Ketua LSM GMBI Menghadapi Kepala Desa Panjunan
SIDOARJO, BeritaTempo.online – Sebuah perselisihan terkait bangunan di atas tanah bantaran sungai di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, tengah memanas.
Persoalan ini melibatkan Ketua LSM GMBI Distrik Sukodono yang berinisial PJ dan Kepala Desa Panjunan.
Bangunan yang dipermasalahkan terdiri dari kantor distrik LSM GMBI serta bangunan tempat pemotongan ayam, yang diduga kuat tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah bantaran sungai.
Kepala Desa Panjunan telah memberikan teguran kepada PJ sebanyak tiga kali terkait keberadaan bangunan tersebut.
Namun, hingga teguran ketiga, masalah ini belum juga menemukan titik terang.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, Kepala Desa Panjunan bergerak cepat dengan melibatkan Dinas Perairan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan.
Mediasi sempat dilakukan antara PJ, Kepala Desa, dan pihak Dinas Perairan untuk mencari solusi.
Dalam mediasi tersebut, PJ mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan kantor distrik LSM GMBI dan bangunan pemotongan ayam adalah milik mertuanya.
PJ bahkan memperlihatkan bukti surat tanah seluas 6.100 meter persegi.
Ia juga meminta pengukuran ulang tanah untuk memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut benar berdiri di atas tanah milik keluarganya.
Namun, Kepala Desa Panjunan menegaskan akan melakukan cek ulang ke Dinas Balai Besar terkait batas-batas tanah bantaran sungai dan kepemilikan tanah yang diklaim oleh PJ.
Jika terbukti bahwa bangunan distrik GMBI dan pemotongan ayam tersebut memang berada di atas tanah bantaran sungai, Kepala Desa menegaskan bangunan tersebut akan dirobohkan sesuai peraturan yang berlaku.
Sengketa ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara pihak terkait menunggu hasil pengukuran ulang dan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Penulis [Tim]
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar