Ketidakberesan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Rekayasa Pengobatan yang Mengancam Hak Peserta?
Malang, BeritaTempo.online - Setiap pekerja ataupun warga negara Republik Indonesia berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN.
BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Dengan perlindungan JKK program dasar itu pegawai non ASN dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.
Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja.
Salah satu anggota dari program pemerintah ini yang sudah terdaftar dan menjadi anggota BPJAMSOSTEK di malang sungguh eroni dengan apa yang terjadi dengan beliau, Yucung, S.H., Tn yang beralamatkan di Perum Karangduren Permai block C2 Pakisaji sangat kecewa dan sepertinya dipermainkan dengan pelayanan dari oknum kariyawan BPJAMSOSTEK Malang.
Semenjak Yucung mengalami terjadinya musibah kecelakaan ditempat kerjanya pada waktu kurang lebih 6 bulan yang lalu, fihak dari BPJAMSOSTEK Sudah sangat sangat membuat beliau seperti di permainkan dengan oknum petugas BPJAMSOSTEK Malang, mulai dari perawatan di rumah sakit hingga sampai di pindahkan ke rumah sakit yang lainnya itupun Yucung harus berbuat tegas kepada oknum petugas BPJAMSOSTEK untuk memperoleh hak sebagai anggota jamsostek.
Jum'at 13 September 2024 Yucung melaksanakan kontrol atau berobat di salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan dan petunjuk ataupun arahan dari kepala dan staf dari BPJAMSOSTEK Malang, tepatnya di rumah sakit WAVA HUSADA yang berada di pakisaji kabupaten Malang yucung melakukan kontrol atau berobat dirumah sakit tersebut.
pada saat yucung datang di rumah sakit wava husada fihak dari rumah sakit melayani pasien dengan SOP yang ada, tetapi pada saat yucung menyerahkan berkas dan daftar untuk kontrol terjadilah perbuatan yang tidak baik dalam segi pelayanan terhadap beliau.
Triana salah satu petugas klim bpjamsostek yang berada di rumah sakit Wava tersebut mengatakan bahwa.
yucung hanya bisa berobat terapi saja dan tidak boleh konsol yang lainnya, bukannya yang selama ini dia alami sakit yang disebabkan dampak dari kecelakaan ditempat kerja beliau, dengan jawaban dari petugas rumah sakit Wava tersebut, Yucung balik bertanya kepada Triana lo kok bisa Bu, karena petugas bpjamsostek Mardliyatus sholikah datang kekantor manajemen rumah sakit kami RS Wava menyampaikan kalau ada pasien yang bernama Yucung SH untuk melakukan kontrol atau berobat di rumah sakit Wava Husada hanya bisa berobat untuk terapi saja, bukan berobat yang lainya yang ada kaitan dampak kecelakaan.
sangat sangat sungguh disayangkan seakan akan pihak rumah sakit wava dan dokternya dapat di kendalikan oleh oknum bpjamsostek dalam menangani pasien yang tidak sesuai prosedur pengobatan dan dampaknya ada permainaan dalam penanganan pasien atas perbuatan salah satu oknum bpjamsostek ketenagakerjaan malang tersebut.
Padahal pada waktu kesepakatan yang diadakan di kantor bpjamsostek malang dengan staf ( mardliyatus sholikah) dan Kepala pimpinan bpjamsostek malang, mengatakan bawah pak yucung bisa melakukan ataupun berobat dan kontrol di rumah sakit wava Husada sampai sembuh dari akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.
dengan kejadian seperti ini yucung langsung menelpon mardliyatus sholikah dan Erwin ( staf bpjamsostek malang) di depan manajemen petugas rumah sakit Wava Husada untuk meminta klarifikasi atas kejadian yang beliau alami, kenapa hanya diperbolehkan hanya untuk terapi saja bukan untuk berobat akibat dari timbulnya kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya,
dengan berargumentasi dan disebutkan juga pada waktu mediasi dengan Kepala bpjamsostek malang baru mereka membolehkan yucung untuk berobat atau memeriksakan penyakit yang saat ini dirasakan akibat dari kecelakaan kerja tersebut. Bersambung.....(Bejo)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar