Mafia Tambang BSR, Ketika Hukum Hanya Jadi Alat Mainan
MOJOKERTO, BeritaTempo.Online --- Selasa 24 September 2024 Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, membuat usaha yang merusak lingkungan tersebut bertambah subur. Satu diantara sekian tambang liar di Kabupaten Mojokerto berada di jalan raya Padi, Kecamatan Gondang.
Terduga pelaku dan penanggungjawab galian legal di jalan raya Padi berinisial Saudara (BSR). Yang ditambang berupa batuan pengairan aliran sungai dan Pasir dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Sdr. BSR mengeruk bumi tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan Undang Undang atau aturan yang berlaku.
Aksi kegiatan ini dilakukan oleh sejumlah armada mulai sejak pukul 07.00 WIB. Mereka yang atas aktivitas pertambangan yang sudah berlangsung .
Itu lantaran galian ini tidak menghiraukan dampak lingkungan.
Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Mojokerto (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status "clear and clean" dan sertifikat "clear anda clean" untuk IUP mineral bukan logam dan batuan,"
Tidak itu saja. Ada kerugian negara yang ditimbulkan karena galian ilegal tidak ada retribusinya ke negara. Malahan, lahan Pemerintah dan jalan dirusak oleh angkutan material galian di Jalan Raya Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Lahan Pemerintah dan Jalan rusak oleh pelaku galian ilegal. Kemudian diperbaiki menggunakan anggaran negara. Mereka sudah tidak bayar pajak ditambah merusak jalan.
Lebih-lebih pengerukan tambang dengan menurunkan dua alat berat ke lokasi ini belum kantongi izin resmi dari pemerintah untuk diperjual belikan.
Diduga Alat yang digunakan menggali ialah excavator warna kuning, spek PC 200. Setiap hari, galian c tersebut bisa mengirim puluhan rit.
Kalau alat beratnya ada dua, tapi yang sudah beroperasi dua, duanya masih beraktivitas di TKP galian,’’ bebernya.
Sementara aktivitas di lapangan sudah melakukan jual beli material uruk. Bahkan per hari tembus 100 lebih dump truck keluar masuk area tambang yang memiliki akses di lahan PU Pengairan Kabupaten Mojokerto dan lewat jalan raya Padi Kecamatan Gondang tersebut.
Patut disayangkan, tidak ada Ketegasan dan upaya Tindakan dari Polres Mojokerto untuk memproses pelakunya secara hukum. Yang terjadi, tambang ilegal di Jalan raya Padi, Kecamatan Gondang tetap beroperasi sampai sekarang, Senin 23 September 2024.
sudah sepatutnya dilakukan proses hukum kepada pelakunya karena telah melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, Tanah Pemerintah, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas pertambangan.
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Jika tetap dibiarkan beroperasi, maka selayaknya publik bertanya-tanya bagaimana kinerja dari pihak APH Polres Mojokerto dalam memberantas penambang ilegal tersebut," ungkap Tim investigasi dari pihak Media yang waktu di TKP Senin 23 September 2024.
Sedangkan Di lokasi tambang, terdapat papan nama Tanah PU pengairan Brantas Kabupaten Mojokerto atas nama Pengairan BSSW. Disitu juga tercantum tulisan Tanah Pemerintah Kabupaten.
Kami berharap Paminal Polda Jatim ikut mengawasi tambang ilegal di Jalan Raya Padi Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. ( Bersambung tim)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar