SERING DI SEBUT AGUS GUNDUL BOS TAMBANG ILEGAL KEBAL HUKUM,..... ?!
MOJOKERTO, BeritaTempo.online -- Sabtu 07 September 2024 Adanya tambang pasir yang menggunakan alat berat bego merusak lingkungan dan ekosistem.
Pengusaha Tambang Ilegal yangdiduga tidak Mengantongi Ijin seperti WIUP, IUP dan SIPB juga ijin lainnya.
Aparat penegak hukum wilayah Mojokerto setelah pemberitaan ini diturun seharusnya sigap dan tanggap bila perlu tangkap pelakunya.
Tambang yang ada di desa ngembeh kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto yang sudah bertahun-tahun dan tidak ada reklamasi .
Wilayah Hukum Mojokerto khususnya APH ( Aparat Penegak Hukum) Tambang Ilegal yang Tidak Mengantongi Ijin Secepatnya ditutup Pelakunya segera ditangkap sesuai jalur Hukum yang ada tanpa pandang bulu negara kita ini negara Hukum bukan negara kekuatan atau kekuasaan.
Pasalnya tambang galian sertu dan pasir mudah sekali longsor Membahayakan bagi para pekerja galian tambang.
Tambang galian ilegal yang ada didesa ngembeh kecamatan Dlanggu Mojokerto dengan kedalaman 30 -- 50 meter mafia tambang tidak ada niat untuk mereklamasi saat tim investigasi terjun ke lokasi tambang untuk Mendukomentasi sebagai bukti bahwa galian tambang tidak niat direklamasi oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai Aparat Penegak hukum secepatnya tanggap dan sigap setelah pemberitaan ini diturunkan.
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah.
Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, Wilayah Hukum Mojokerto khususnya APH ( Aparat Penegak Hukum) Tambang Ilegal yang Tidak Mengantongi Ijin Secepatnya ditutup Pelakunya segera ditangkap sesuai jalur Hukum yang ada tanpa pandang bulu negara kita ini negara Hukum bukan negara kekuatan atau kekuasaan.
Pasalnya tambang galian sertu dan pasir mudah sekali longsor Membahayakan bagi para pekerja galian tambang.
Tambang galian ilegal yang ada didesa Randu harjo dengan kedalaman 30 -- 50 meter mafia tambang tidak ada niat untuk mereklamasi saat tim investigasi terjun ke lokasi tambang untuk Mendukomentasi sebagai bukti bahwa galian tambang tidak niat direklamasi oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai Aparat Penegak hukum secepatnya tanggap dan sigap setelah pemberitaan ini diturunkan.
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah.
Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
bersambung mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( bersambung tim)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar