Ala Kontes Hiburan Masyarakat, Judi Sabung Ayam Desa Made Kec.Sambikerep Surabaya, APH Tutup Mata
Surabaya, BeritaTempo.online - Maraknya perjudian sabung ayam, wilayah Gang Made Kecamatan Sambikerep kota Surabaya yang hari semakin ramai serta sangat meresahkan masyarakat. Senin (07/10/2024)
Ironisnya, para pelaku perjudian semakin nekat buka dan di gelar tiap hari ala kontes hiburan masyarakat, perjudian tersebut di tata rapi dan diduga ada jatah upeti untuk oknum yang mau berkunjung ke tempat area judi serta di sambut oleh panitia sebagai penerima tamu.
Warga sekitar mengaku bahwa para penyelenggara sudah tidak menghiraukan keresahan yang di alami warga. Informasi itu semakin terbukti dari keterangan warga sekitar. Tim Investigasi Media online Info Jatim News menelusuri keberadaan tempat sabung ayam tersebut, diketahui kegiatan ilegal itu di buka setiap hari pukul 14:00 wib sampai selesai, alhasil aktifitas tersebut sangatlah ramai pengunjung dari beberapa daerah khususnya luar surabaya.
Salah satu warga sekitar juga menyayangkan hal itu, seolah – olah aparat setempat dari Polsek Lakarsantri dan Polres Surabaya seakan tutup mata dan enggan untuk membubarkan Perjudian tersebut. Apalagi tamu yang datang banyak sekali dari berbagai daerah.
Arif. SH pengamat hukum angkat bicara terkait lokasi judi sabung ayam di Gang Mangga Made Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya Jawa Timur.
“Seharusnya Pihak aparat setempat menangkap dan memberantas judi sabung ayam,tersebut berupaya tidak adanya pembiaran perjudian tersebut di buka, lalu ada apa ini ?? Kenyataannya, perjudian tetap di izinkan dan di gelar, apalagi tak jauh dengan lokasi pemukiman warga, tokoh agama dan masjid,” ungkapnya.
Selanjutnya, Arif SH pengamat hukum, juga meminta kepada jajaran Polres Surabaya dan Polsek Lakarsantri serta Polda Jatim untuk menutup adanya kegiatan perjudian dan segera menangkap para pelaku judi, jangan sampai dibiarkan. Dia juga menambahkan dan menjelaskan, dengan larangan berjudi mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, dan sanksi jika masyarakat terlibat kasus perjudian seperti amanat dengan Pasal 303 KUHP.
Perlu diketahui, undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta)
Dalam hal ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga secara jelas dan tegas mengintruksikan kepada seluruh anggota jajaran Polda, bahwasanya tindak tegas segala penyakit yang meresahkan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak merugikan, mengganggu, meresahkan Keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutup Arif SH pengamat hukum.
Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi baik Polsek Lakarsantri maupun Polres Surabaya adanya arena judi sabung ayam tersebut. Karena keterbatasan informasi dari masyarakat, namun awak media akan terus berusaha menyampaikan informasi ini ke pihak aparat penegak hukum agar secepatnya dilakukan penindakan. (Team)
Posting Komentar