"Pembiaran Brutal! Pemerintah Desa dan APH Biarkan Galian C Ilegal Joko Ahmadi Hancurkan Tuban!"
Tuban, BeritaTempo.online – (05/10/2024) Galian C Ilegal Kian Ganas di Kabupaten Suko Tuban! Penambangan bodong yang merusak lingkungan ini terus terjadi tanpa henti, menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan warga. Aparat Penegak Hukum (APH) dan perangkat desa Dusun Depes, RT 05 RW 01, Desa Simo, Kecamatan Suko,by Tuban, seolah tutup mata dan tutup mulut. Ada apa ini? Uang jadi segalanya?
Kepala Desa M. Syukur yang seharusnya melindungi warganya, malah diam membisu, membiarkan tambang ilegal ini terus beroperasi! Dampak lingkungan? Jelas parah! Tanah terkikis, air sumur warga semakin surut, dan infrastuktur jalan rusak total!
Tim Investigasi kami yang turun ke lapangan menemukan fakta mencengangkan: Galian C ilegal ini sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa ada tindakan tegas! Apakah hukum hanya pajangan?! Pengusaha tambang semakin berani melakukan kegiatan ilegal tanpa takut sanksi hukum. Penegak hukum, di mana keberanian kalian?!
Menurut UU No. 4 Tahun 2009, setiap penambangan tanpa IUP bisa dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Namun, hingga saat ini, pelanggar bebas melenggang. Apakah ada "main mata" dengan pihak berwenang?
Ditreskrimsus Polda Jatim harus segera bertindak tegas! Ini bukan cuma soal hukum, ini soal keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Warga tidak bisa dibiarkan menderita lebih lama!
Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk segera melakukan inspeksi dan memberi sanksi keras sesuai aturan. Jangan biarkan tambang ini terus merusak alam dan menindas warga setempat!
Sampai berita ini dipublikasikan, pemilik tambang masih bungkam, sementara warga semakin resah. Kami akan terus mengawal kasus ini, bekerja sama dengan instansi terkait, agar penambangan ilegal ini segera dihentikan!
APH, pemerintah, jangan biarkan ini berlanjut!
Editor: Moses JF
Posting Komentar