Arena Sabung Ayam di Pasuruan | Hukum Mandul atau Main Mata
PASURUAN, BeritaTempo.online – Minggu 08 Desember 2024 Penyakit Masyarakat 303 Perjudian Sambung Ayam yang berada di dusun BANGKOK desa KARANGREJO .kec GEMPOL kab PASURUAN JATIM , Penyakit Masyarakat Ajang judi Sambung Ayam yang berada dilokasi perkampungan yang padat penduduknya sangat meresakan dan merusak mental generasi anak bangsa khususnya putra daerah pasuruan .
Tim Investigasi Berita Tempo dapat laporan dari warga setempat namanya tidak mau disebutkan , " Gimana mas ,agar perjudian sambung ayam bisa dibongkar bila perlu ditutup "ujar warga yang tidak mau namanya di sebut. tim hanya meng iyakan ,isyakh allah .
Perjudian sambung ayam 303 di wilayah diwilayah Hukum Pasuruan tepatnya di dusun Bangkok desa Karangrejo kecamatan Gempol Pasuruan adanya laporan warga keredaksi berita tempo Jatim hingga diterjunkan tim investigasi hadir kelokasi benar adanya judi sambung ayam disana hingga berita diturunkan agar Aparat Penenggak Hukum / APH tanggap dan sigap dalam memberantas perjudian yang bisa merusak mental generasi anak bangsa khususnya wilayah hukum pasuruan .
Sebagai arena sabung ayam di duga ada yang membackup ??
Wilayah Hukum Polres Pasuruan belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini turun.
Perjudian 303 sambung ayam betul betul meresahkan masyarakat warga yang lalu lalang dengan kendaraan roda 2 dan roda 4 keluar masuk desa.
Menurut informasi warga sekitar, hari iini Sabtu dan minggu 07 / 08 Desember 2024 Ajang perjudian sambung ayam yang tidak asing lagi didusun Bangkok desa Karang rejo Gempol Pasuruan yang datang dari luar desa bahkan luar kota sambil membawak ayam yang siap tarung .
“Lokasi tersebut berada di tengah perkebunan warga ".
Warga Akan didampingi awak media tempo untuk melaporkan ke pihak berwenang / APH.
dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. ( Red -- tim )
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar