Bantuan Keuangan Khusus Desa Panjunan | Pembangunan Mandek, Uang Entah Kemana!
Desa Panjunan Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, BeritaTempo.online - tengah menghadapi situasi pelik akibat masa jabatan Pejabat (Pj) Kepala Desa yang telah habis sejak 12 Desember 2024. Pj Kepala Desa Aji Setiawan, yang sebelumnya berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan masyarakat karena berbagai isu, termasuk pelaksanaan tugas yang dianggap kurang maksimal.
Pj Kepala Desa, sesuai aturan, hanya memiliki wewenang terbatas untuk menjalankan fungsi dasar pemerintahan desa. Ketika masa jabatannya berakhir, roda pemerintahan menjadi terganggu. Saat ini, Desa Panjunan berada dalam masa transisi, sementara pejabat definitif belum ditunjuk. Hal ini diperparah oleh transisi kepemimpinan di tingkat kabupaten, sehingga proses administratif, termasuk surat-menyurat, harus ditangani oleh Sekretaris Desa.
Masyarakat mempertanyakan mengapa tidak ada langkah antisipatif untuk memperpanjang masa jabatan Pj atau menunjuk pengganti yang dapat memastikan kelancaran pemerintahan desa
Salah satu isu terbesar yang dihadapi Desa Panjunan adalah penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Bantuan ini telah dicairkan sejak awal November 2024 dengan alokasi sebagai berikut:
Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp50 juta
Rabat beton lingkungan: Rp74 juta
Renovasi Balai Desa: Rp50 juta
Plengsengan lingkungan: Rp55 juta
Namun hingga pertengahan Desember 2024, pembangunan yang direncanakan dengan dana tersebut belum dimulai. Rumor yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa dana tersebut dibawa oleh Aji Setiawan sebelum masa jabatannya berakhir.
Ketika awak media mendatangi kantor desa, Kaur Tata Usaha (TU) membenarkan bahwa masa jabatan Pj telah berakhir dan dana bantuan memang telah dicairkan, namun tidak memberikan penjelasan detail mengenai penggunaannya.
"Bener pak, desa Panjunan untuk masa sekarang telah mengalami masa transisi. Pak Pj Aji sudah habis masa baktinya sejak 12 Desember 2024, dan bantuan keuangan khusus memang sudah dicairkan. Tapi besarannya saya kurang tahu pasti," ujar Kaur TU dengan jawaban yang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
Tasripan, seorang aktivis yang dikenal lantang menyuarakan aspirasi masyarakat, turut mengecam situasi ini. Ia mempertanyakan keberadaan dana yang sudah dicairkan dan mendesak pemerintah desa untuk memberikan transparansi.
"Kemana dana bantuan keuangan khusus yang terlanjur dicairkan awal November kemarin? Kenapa tidak segera dilaksanakan pembangunannya?" ujar Tasripan (13/12/2024).
Ia menambahkan bahwa kegagalan merealisasikan pembangunan dapat berdampak negatif bagi masyarakat yang berharap pada perbaikan infrastruktur desa.
Situasi di Desa Panjunan mengungkapkan kelemahan dalam pengelolaan pemerintahan desa saat masa transisi. Selain itu, absennya tindak lanjut dari pihak kabupaten untuk memperpanjang masa jabatan Pj atau menunjuk pejabat baru memperburuk keadaan.
Masyarakat berharap ada audit atas penggunaan dana bantuan keuangan khusus untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan. Pemerintah Kabupaten Gresik juga didesak segera menyelesaikan masalah transisi di tingkat desa dan kabupaten untuk menghindari dampak lebih luas pada pelayanan publik.
Keberadaan dana bantuan yang belum jelas penggunaannya menjadi misteri yang membutuhkan investigasi lebih lanjut. Jika tidak segera ditangani, isu ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan kabupaten.
Desa Panjunan saat ini menghadapi tantangan besar akibat kekosongan kepemimpinan dan manajemen dana yang tidak transparan. Semua pihak yang terkait, termasuk pemerintah desa, kabupaten, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini agar roda pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan normal kembali.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar