Ketika BBM Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap | Suara Pedas Didik Sungkono
Jombang, BeritaTempo.online - Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum saat dimintai tanggapannya kepada awak media mengatakan," Apa yang disampaikan Komarudin, sebaiknya disampaikan ke Polres Kabupaten Jombang, melalui pemeriksaan penyidikan,kan dia mengetahui asal muasal BBM Solar Subsidi yang dijual ke Industri,klau dia mengatakan tidak ada bedanya antara " komposisi, warna BBM subsidi dan non subsidi itu sudah diluar kewenangannya.
Fokus saja dengan apa yang sekarang terjadi , kalau dirinya tidak dipecat sebagai ketua DPC Sahabat Polisi Cab Tulungagung ,itu juga urusan organisasi Ormas SPI, wartawan menulis berdasarkan fakta fakta dilapangan.
Kalau Komarudin,Aris,Adi hanya mengawal mobil Tangki PT SEAN ,itu urusan dia dan ARIS serta ADI, sebagai wartawan, kalau dia menuduh banyak oknum polisi terima atensi dari pengusaha BBM yang disalahgunakan.
Ini menarik untuk dibongkar,sebut saja namanya semua, bisa di media massa kan ,bisa dilaporkan PROPAM,sesuai mekanisme yang ada,dan bilamana ada wartawan yang terima juga, silahkan dibuka secara transparan ke media massa atau dilaporkan ke Polisi, " Ungkap Didi Sungkono Lebih jauh Didi Sungkono menambahkan," Perkara ini tidak sulit,sangat mudah.
Silahkan saja datang ke Polres Jombang,diperiksa ,nanti biar penyidik yang memberikan keterangan melalui prosedur yang berlaku,dalam hukum itu ada istilah actori incumbit probatio , barang siapa yang mendalilkan dia wajib membuktikan,Komarudin mendalilkan dirinya tidak terlibat,dia harus bisa membuktikan tidak terlibat, biar tidak semakin bias, karena BBM subsidi hak dari rakyat kecil,BBM Solar subsidi dijual ke Industri itu sangat tidak dibenarkan oleh hukum.
Karena sangat menyengsarakan rakyat dan negara,ini yang harus diberantas di negeri Indonesia tercinta, logika hukumnya,sekarang ada truk tangki yang dikawal oleh Komarudin ,Aris dan Adi ( keduanya oknum wartawan ) menerima tugas dari PT SEAN, tentunya mereka akan diperiksa,kapasitas sebagai apa, dan mobil mobil box yang telah diamankan.
Gudang penimbunan BBM yang ada di Tulungagung, semua harus dibuka secara transparan,silahkan saja disampaikan kepada penyidik melalui mekanisme sesuai koridor undang undang," Urai Didi Sungkono yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar