Polres Jombang Berhasil Meringkus Koplotann Mafia BBM Solar Subsidi di Jalan Trunojoyo Tulungagung Jawa Timur
Jombang, BeritaTempo.online | Polres Jombang berhasil meringkus komplotan mafia BBM bersubsidi di jalan Trunojoyo Trimulyo Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
Dari hasil pengembangan Polres Jombang, akhirnya terbongkar gudang BBM bersubsidi yang selama ini selalu lolos dari target kepolisian di Jawa Timur.
Pengamat hukum asal Surabaya Didi Sungkono SH,MH. saat diminta tanggapannya terkait dugaan adanya oknum wartawan dan oknum organisasi masyarakat SP ( Sahabat Polisi ) yang terlibat penimbunan BBM (bahan Bakar Solar Bersubsidi ) dan dijual ke Industri angkat bicara.
“Itu kelakuan oknum-oknum wartawan bermental durhaka kepada kebenaran. Kelakuan oknum wartawan seperti itu sangat tidak layak dipertahankan sebagai wartawan, pihak redaksi harus evaluasi secara keras dan memberikan tindakan tegas. Wartawan itu fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik sudah sangat jelas, sebagai alat kontrol masyarakat, mengawasi keadilan dan kebenaran. Bagaimana itu kok bisa punya kelakuan “mafia” ini jelas tidak bernurani, hak masyarakat kecil diambil, ditimbun ber ton-ton dan dijual ke Industri,” kata Didi Sungkono
Lebih lanjut Didi menegaskan bahwa, pelaku mafia BBM subsidi, Komarudin, harus ditangkap agar kasus bisa terungkap tuntas, sampai ke Pabrik yang terima BBM subsidi tersebut.
Didi yakin ini sebuah jaringan “mafia”, tidak mungkin tersangkanya hanya sopirnya saja,
Lebih lanjut Dosen hukum ini menambahkan, “Kalau memang ada ORMAS SP (Sahabat Polisi ) malah menjadi pemilik gudang (penimbunan BBM bersubsidi ) yang akan dijual ke industri , tetap tidak bisa dibenarkan.
“Tidak peduli sahabat Polisi, keluarga polisi, atau pun POLISI , ini sudah melanggar aturan hukum pidana, harus diungkap tegas, dan wajib hukumnya untuk ditahan. Tdak ada yang kebal hukum di NKRI ini, semua sama tidak ada perbedaan dimata hukum. Panggil secara patut, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, jerat dengan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS dan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidananya 6 tahun Penjara ,” ujar Didi Sungkono
“Ini kejahatan kerah putih (white colour crime) harus lebih keras hukuman pidananya, penyidik bisa membekukan rekening dan mengajukan pencabutan ijin usaha PT nya, dan bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Loundry, rekan rekan wartawan harus awasi sebagai kontrolnya masyarakat. Sampaikan kebenaran kepada masyarakat, ungkap tuntas kawal sampai persidangan, biar hukum berjalan sesuai koridornya, ” ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini dengan tegas (Tim-Bas)
Posting Komentar