Sabung Ayam Menggila di Ngembe, Desa Bujeng | Ketika Aparat Pilih Bungkam
Pasuruan, BeritaTempo.online - Perjudian 303 sabung ayam yang berlokasi di Dusun NGEMBE, Desa BUJENG Pandaan Kabupaten Pasuruan Jatim. Minggu 8/12/24
Tidak ada efek jerah, Sempat Pernah di beritakan oleh awak media serta mendapatkan berbagai teguran dari warga sekitar, tetap saja mereka masih melangsungkan kegiatan perjudian tersebut
Di rasa aman, karena tidak sama sekali ada tindakan tegas oleh Penegak Hukum Wilayah Polsek sekitar (APH).
Pembiaran ini menjadi kesempatan bagi parah penjudi Sabung Ayam untuk melaksanakan kegiatannya.
Hal itu akhirnya mendapat sorotan dari beberapa awak media, di lapangan "ada apa dengan APH kok tidak mengetahui kegiatan perjuangan sabung ayam di wilayahnya," ungkapnya.
Di kutip oleh InfoJatimNews.online dan awak media lainya,untuk menanggapi terkait perjudian di Kabupaten Pasuruan kami mengatakan, Perbuatan mereka sangat tidak bisa dibenarkan." Aktivitas mereka sudah melanggar UUD (KUHP) 303 dan dilarang Agama,Tuturnya
Pastinya,pelanggaran tersebut sudah jelas."Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah. Urainya.
Dengan adanya penemuan oleh awak media di Dusun NGEMBE Desa BUJENG kami berharap APH setempat segerah menindaklanjuti kegiatan sabung ayam tersebut, kami akan segera mengirim surat kepada Bapak Kapolda , Mabes Polri,dan Polres kabupaten Pasuruan,supaya perjudian tersebut di tertibkan.
Mengingat berdampak Negative Kriminalitas akan terus berlangsung, KDRT Dalam rumah tangga sering terjadi,paparnya .
Dampak-dampak itu lah kita sebagai membantu kinerja dari Kepolisian guna memberantas pelanggaran yang mereka lakukan.Pungkasnya(Red/tim)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar