Tanggung Jawab! Marketing Properti Tempuh Jalur Kekeluargaan
Surabaya, BeritaTempo.online – Setelah melalui proses panjang, kasus dugaan penipuan properti yang dilaporkan oleh Nur Diana Wati ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akhirnya selesai secara damai.
Meskipun Mulyono, pemilik properti yang diduga terlibat, melarikan diri, Tri Mulyono, selaku marketing properti, memilih menyelesaikan permasalahan ini melalui pendekatan kekeluargaan. Akibatnya, laporan dengan Nomor STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM resmi dicabut oleh Nur Diana Wati dengan didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH.
Kesepakatan damai ini dicapai pada Jumat pagi (6/12/2024) di ruang Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Taufik, kuasa hukum Tri Mulyono, mengungkapkan rasa syukur atas penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.
“Alhamdulillah, kami berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Laporan dugaan penipuan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Taufik.
Namun, Taufik menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan pihak lain yang diduga menggelapkan uang kliennya, Tri Mulyono, yang menyebabkan kerugian besar. “Kami menghimbau klien kami agar lebih berhati-hati di masa depan dalam melakukan transaksi jual beli tanah,” tambahnya.
Dodik Firmansyah, kuasa hukum Nur Diana Wati, juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya Kasatreskrim, atas fasilitasi proses damai ini. “Berkat mediasi ini, kerugian klien kami sebagian telah dikembalikan. Meskipun belum sepenuhnya, klien kami bersyukur atas hasil ini,” ujar Dodik.
Kasus ini bermula dari laporan Nur Diana Wati, warga Kedinding Tengah Baru, Surabaya, terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah di Kapas Madya 3E, Surabaya, berukuran 3,5 x 4 meter persegi.
Nur Diana menyetorkan DP sebesar Rp 100 juta pada Desember 2023 kepada Tri Mulyono alias Unyil, yang merupakan marketing properti tersebut. Beberapa hari kemudian, ia kembali diminta membayar Rp 20 juta untuk mempercepat proses pembangunan rumah.
Namun, rumah yang dijanjikan siap huni dalam tiga bulan tidak pernah selesai hingga Maret 2024. Lebih parahnya, rumah tersebut dilaporkan telah dijual kepada pihak lain, sementara Unyil dan Mulyono saling lempar tanggung jawab.
Merasa tertipu, Nur Diana meminta bantuan hukum dari Dodik Firmansyah dan melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada September 2024.
Kini, kasus tersebut telah berakhir damai dengan sebagian kerugian Diana dikembalikan. ( RED )
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar