Dugaan Gelap di Balik Mesin Plong | Investasi atau Penipuan?
Surabaya, BeritaTempo.online - Jumat (31/012025). Sebuah perselisihan bisnis mencuat antara dua pihak yang sebelumnya terlibat dalam kerja sama pemesanan mesin plong kaos dan pembuatan sandal merek Mely. Kasus ini berujung pada somasi yang dilayangkan oleh salah satu pihak, memicu pertanyaan apakah ini murni kesalahpahaman atau ada unsur wanprestasi dalam perjanjian yang dibuat.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, permasalahan bermula ketika pihak A (pemesan) melakukan pemesanan mesin plong kaos kepada pihak B (pembuat/pemasok). Dalam perjalanan kerja sama tersebut, muncul tambahan kerja sama lain, yakni pembuatan sandal dengan merek Mely. Namun, seiring waktu, terjadi perbedaan pemahaman mengenai kesepakatan yang telah dibuat.
Pihak A mengklaim bahwa pihak B tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang dijanjikan, baik dalam hal kualitas produk maupun waktu penyelesaian. Di sisi lain, pihak B menegaskan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai perjanjian dan menilai adanya kesalahpahaman dari pihak A mengenai ketentuan yang disepakati.
Berujung Somasi/Dilaporkan
Ketidaksepahaman ini akhirnya memuncak ketika pihak A melayangkan somasi terhadap pihak B, menuntut penyelesaian sesuai perjanjian awal. Pihak B sendiri menganggap somasi/Pelaporan tersebut sebagai langkah yang berlebihan dan berusaha menjelaskan bahwa semua tindakan telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan.Dan terjadilah Pemanggilan pertama dan ternyata Si B Sakit tidak bisa hadir, pemanggilan kedua Dipanggilah istri si B,(29/01/2025) menjelaskan saat dikonfirmasi sama penyidik menanyakan vender itu siapa istri si B menjelaskan bahwa vender itu sopir suami saya,penyidik bertanya siapa yang menggaji vender jawab istri si B yang menggaji si A
"Istri si B menjelaskan Sangkutan terhutang yang di Merk Mely telah di selesaikan malah si A mengalihkan terhutang di mesin plong kaos
Tim awak media investigasi menghubungi pihak kepolisian ditelpon lewat (WA) beliaunya tidak mengangkat belum bisa memberi informasi lebih lanjut, ujar awak media
“Dari awal kami sudah transparan dalam setiap prosesnya. Jika ada yang kurang sesuai, seharusnya bisa dibicarakan terlebih dahulu, bukan langsung menempuh jalur hukum,”pada intinya saya sanggup membayar ujar pihak B dalam keterangannya.
Kesalahpahaman atau Persoalan Hukum?
Hingga kini, kedua belah pihak masih berusaha mencari titik terang dalam permasalahan ini. Menurut Direktur Radar cnn, Edi prayitno dipanggil sapaan edi macan menilai bahwa kasus seperti ini kerap terjadi akibat kurangnya perjanjian tertulis yang jelas di awal kerja sama. “Komunikasi yang baik dan dokumen tertulis yang jelas sangat penting untuk menghindari konflik seperti ini. Jika tidak, maka akan sulit menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Publik kini menunggu bagaimana penyelesaian dari kasus ini. Apakah akan berakhir damai melalui mediasi, atau justru berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius?
(Tim Redaksi )
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar