*KONTROVERSI DUGAAN PEMERASAN SOPIR TANGKI PERTAMINA: INVESTIGASI PERAN "HOAX" OKNUM JURNALIS TANPA SERTIFIKASI*
Surabaya, BeritaTempo.online Ramai pemberitaan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang sopir tangki Pertamina berinisial (BT) yang memicu perhatian kalangan jurnalis, Hal ini mendorong sejumlah jurnalis untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap jejak peristiwa yang diduga melibatkan korban Fitnah dari (Yudha/Hendra) kepada (BS) sebagai seorang jurnalis sekaligus Pimpinan Redaksi dari media online www.busercyber.com, Hari Selasa (28/1/2025).
Ketertarikan para jurnalis ini bermula dari pemberitaan media online "www.mediasuararakyatindonesia.id", Ternyata Oknum yang bernama "Nicky Yudha Aretinda" Sebagai salah satu Redaktur Pelaksana Media tersebut memeberikan atau membuat narasi yang tidak sesuai fakta di lapangan, melainkan hanya berasal dari cerita sepihak tanpa verifikasi lapangan.
Narasi yang menunjukkan bahwa banyak pemberitaan tersebut cuman menyalin (copy-paste) dari "mediasuararakyatindonesia.id" dengan nama penulis (Hendra/Yudha), Ia mengaku sebagai jurnalis tetapi tidak mempunyai bukti- bukti Valid tetapi oknum tersebut menyalahi aturan dari salah satu pasal yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pemberitaan dari media tersebut mengangkat dengan tema“Gerombolan Oknum Wartawan dan LSM Diduga Memeras Sopir Tangki BBM Pertamina” hingga sopir tersebut dipecat atau di berhentikan dari pekerjaannya, Padahal laporan itu ternyata merupakan hasil rekayasa seorang oknum Redaktur Pelaksana yang tidak mempunyai sertifikasi.
Dalam kesempatan lain, inisial (BS) yang disebut sebagai salah satu pelaku dugaan pemerasan menyampaikan klarifikasinya, beliau mengaku tidak terlibat dalam kejadian tersebut dan tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung juga tidak berada di Wilayah Surabaya itupun bisa dibuktikan.
"Saya tidak berada di tempat kejadian saat oknum wartawan diduga melakukan pemerasan," ungkap BS melalui sambungan telepon WhatsApp. Dan sampai yang dilakukan BS untuk klarifikasi Niat Baik kepada Narasumber yang bernama Nicky Yudha sudah dihubungi juga meminta tolong kepada sesama rekan dari media yang memberitakan BS untuk minta menyampaikan dan menunggu kepada Nicky Yudha selama 2 hari yaitu 2 x 24 jam alasan besok pada waktu hari pertama BS menunggu Kabarnya.
Seharusnya sebagai jurnalis yang benar benar mempunyai bukti nyata bisa menuduh BS ikut dalam peristiwa tersebut, sebagai Nicky Yudha tidak perlu berbelit Belit atau menunggu lebih dari 2x 24 jam untuk diajak klarifikasi kebenarannya dan Nomor Hp tidak perlu centang 1 atau alibi tunggu besok-besok seakan akan ada maksud atau unsur-unsur kebencian terhadap BS dari pemberitaan apabila BS ada di tempat kejadian (HOAX).
Padahal selama ini BS tidak pernah melakukan kesalahan atau berbuat yang melanggar hukum atau menyalahi /menyinggung perasaan Nicky Yudha dan Pernah Pengungkapan Nicky Yudha sebelumnya mengatakan BS panggilan akrabnya oknum (Abi) itu orangnya baik dan dianggap sebagai saudara tertuanya yang selama ini, itupun didepan atau ditemani teman pimred media Surabaya dan rekan-rekan jurnalis Surabaya lebih dari dua orang, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa peristiwa ini bermula dari dugaan penyelewengan isi muatan BBM oleh seorang sopir tangki merah putih milik Pertamina di wilayah Prapat Kurung.
Ternyata dugaan dari wartawan berinisial CI diberita beberapa media telah membuntuti sopir tangki tersebut hingga ke SPBU Trosobo itu yang sebenarnya terjadi fakta di lapangan, Lokasi yang tercantum dalam dokumen pengiriman (delivery order). Di sana, mereka melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sopir dan kernet truk. Sehingga, karena takut dilaporkan ke pihak Pertamina atau kepolisian, sopir tersebut mengajak kelima wartawan tersebut untuk berdamai dengan kesepakatan bersama.
Kasus ini mencerminkan pentingnya memahami hukum sebab-akibat dalam setiap pelanggaran, bukan hanya melihat dari satu sudut pandang ataupun pemberitaan secara sepihak tanpa konfirmasi, Hingga saling serang dan tudingan melalui karya tulis di antara jurnalis tidak mencerminkan profesionalisme, melainkan menunjukkan konflik kepentingan.
Perihal “KESALAHAN” ini sebenarnya telah diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 1 Ayat 11 disebutkan adanya hak jawab, yaitu hak seseorang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Peristiwa dugaan penyelewengan BBM dan aksi pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM seharusnya menjadi pelajaran bersama, Ketimbang menjadi ajang saling serang. Profesi Wartawan atau Jurnalis perlu menjaga integritas bersama dan menjunjung tinggi etikanya.
*(Redaksi)*
Posting Komentar