Koperasi Bodong di Sidoarjo Terbongkar! Siapa Dalang di Baliknya?
Sidoarjo, BeritaTempo.online – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait izin operasional sebuah koperasi yang diduga ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Rahayu Jatim diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Bahkan, terdapat indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan di luar kewenangan Kepala Desa (Kades) Barengkrajan, Asmono.
Dalam hukum pidana, praktik pungli diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini bertujuan untuk memahami lebih lanjut bagaimana hukum pidana berlaku dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa.
Investigasi menunjukkan bahwa Sekdes Barengkrajan, Hepy Oktavianto Pradana, diduga memberikan izin kepada Soegiman Haryadji, warga Dusun Krajan Kulon, Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, untuk membuka cabang Koperasi Simpan Pinjam Rahayu Jatim di Dusun Bantengan, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Padahal, koperasi tersebut menggunakan izin operasional dari Lumajang tanpa melalui prosedur yang sesuai. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembukaan cabang koperasi wajib mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat serta terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Kami menerima laporan dari beberapa nasabah koperasi ini yang mengeluhkan adanya kejanggalan. Setelah kami selidiki, ternyata koperasi ini belum memiliki izin usaha dan operasional di Sidoarjo," ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran administrasi dalam operasional koperasi ini semakin menguat setelah Kepala Cabang, Ririn Sulistyono, tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Ia bahkan mengakui bahwa koperasi tersebut sudah beroperasi selama dua tahun tanpa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta izin resmi.
"Saya hanya menjalankan tugas dari kantor pusat koperasi di Lumajang," kata Ririn.
Sementara itu, Ketua Umum Lokajaya Sakti Nusantara, David Limbad, dan Kabiro Sidoarjo dari Radar CNN News, yang berupaya melakukan pengecekan dokumen, tidak diizinkan oleh pihak koperasi. Hal ini semakin menambah kecurigaan bahwa koperasi tersebut beroperasi di luar jalur hukum yang seharusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, setiap koperasi yang ingin membuka cabang harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan dari pemerintah daerah dan pendaftaran dalam OSS.
Pasal 14 ayat (2) peraturan tersebut secara tegas melarang koperasi yang belum memenuhi komitmen izin untuk melakukan aktivitas usaha simpan pinjam. Bahkan, dalam Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor B-32/D.1/Pak.02.001/2022 tertanggal 22 Januari, disebutkan bahwa koperasi yang tidak memenuhi regulasi harus ditutup.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekdes Barengkrajan dalam pemberian izin koperasi ilegal ini menambah daftar panjang praktik maladministrasi di sektor perkoperasian. Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku guna melindungi masyarakat dari praktik koperasi ilegal dan pungutan liar.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar