PT. BPE Tertangkap Di Polres Jombang, Oknum Elyas Pencari BBM Solar Subsidi Ikut Tertangkap Atas Pengembangan.
JOMBANG, BeritaTEMPO.online // Hari Jum'at, Tanggal 31, Bulan Januari, Tahun 2025. Tim investigasi media turun lapangan, disinyalir mengetahui pengambilan BBM Solar diduga dari oknum elyas yang disinyalir sebagai pencari BBM solar subsidi di wilayah Nganjuk.
Setibanya tim media di lokasi mengkroscek truk tangki muatan BBM Solar yang disinyalir BBM Solar tersebut berisi BBM Solar bersubsidi, tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran hal ini dengan menemui sebuah narasumber yang enggan di sebutkan namanya, "bener pak seng mendet solar ten nganjuk niku pak kaji doel tiang suroboyo pak, jupuk an solar re ndamel PT BIMA PERKASA ENERGI pak, (bener pak yang ambil solar itu pak haji doel orang surabaya, pengambilan solarnya pakai PT BIMA PERKASA ENERGI pak), "ungkap narasumber saat di konfirmasi.
Menurut informasi yang didapat, dari salah satu narasumber memang adanya pengambilan BBM solar yang diduga di untuk pengisian PT. BIMA PERKASA ENERGI, namun ada dugaan asal usul BBM solar tersebut dari oknum elyas yang disinyalir sebagai pencari BBM solar bersubsidi di wilayah Nganjuk, adapun pemberi keterangan mantan dari salah satu oknum marketing PT tranportir BBM solar, bahwa salah satu oknum yang diduga bernama haji doel seringkali membutuhkan keperluan pembelian BBM Solar untuk di kirim di pabrik - pabrik atau proyek nasional, dengan harga pengambilan seminim atau semurah mungkin demi untuk dugaan meraup keuntungan yang sangat besar.
Dimana truk tangki BBM Solar PT. BIMA PERKASA ENERGI tertangkap anggota Polres Jombang setelah pengambilan BBM solar subsidi pada saat melintas di kawasan Polres Jombang, anggota melakukan pengembangan dan diduga melakukan penangkapan kepada oknum elyas di wilayah Nganjuk.
Oknum haji doel dan oknum elyas disinyalir melakukan pelanggaran dan diduga melakukan pelanggaran yang melanggar Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
(Tim investigasi Jatim)
Posting Komentar