Tambang Ilegal di Mantup | Bisnis Kotor yang Mengabaikan Hukum!
Lamongan, BeritaTempo.online – Minggu (21/Februari/2025). Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, semakin marak dan beroperasi tanpa hambatan. Ironisnya, lokasi tambang tersebut berdekatan dengan kantor polisi Sektor Mantup, namun tetap berjalan lancar tanpa adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.
Keberadaan tambang yang diduga ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat tidak masuknya pajak dan retribusi dari sektor tambang ke kas negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang ketegasan aparat dalam menegakkan aturan hukum di sektor pertambangan.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Selasa (21/2/2025), tampak alat berat jenis ekskavator dan puluhan truk pengangkut material tambang beroperasi secara aktif. Salah satu warga berinisial DR yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi sejak lama. Namun, saat ditanya mengenai legalitas izin usaha pertambangan, DR mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Tambang ini milik Pak Opek dan sudah lama beroperasi, Pak. Soal perizinan, saya kurang tahu,” ujar DR singkat sembari menikmati segelas kopi.
Nama Opek sendiri sudah tidak asing di dunia pertambangan. Ia dikenal memiliki kemampuan dalam mengelola birokrasi dan menjalankan usaha tambang meskipun lokasinya diduga ilegal serta berada dekat dengan kantor kepolisian. Meskipun demikian, aktivitasnya tetap berjalan tanpa kendala.
Dampak dari pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi keuangan, tetapi juga merusak lingkungan. Eksploitasi tanpa memperhatikan kelestarian alam mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara akibat debu tambang, serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama pada musim kemarau.
Dari sisi regulasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa siapa pun yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan pidana.
Organisasi Masyarakat Passer Pasukan Serbaguna Wong Bodho Lamongan turut menyoroti maraknya tambang ilegal di wilayah Mantup. Iwan, salah satu perwakilan organisasi tersebut, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Tambang tanpa izin jelas merugikan masyarakat dan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan asli daerah. Kami meminta aparat penegak hukum, baik di Polsek Mantup maupun Polres Lamongan, untuk segera bertindak tegas agar masyarakat kembali hidup dengan nyaman,” tegas Iwan dalam wawancara singkat.
Pertanyaannya, apakah regulasi tentang pertambangan hanya menjadi pelengkap dalam koleksi buku hukum, tanpa adanya implementasi nyata? Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak tegas tambang ilegal di Kecamatan Mantup demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar