Tangkap Djendral Tambang di Dusun krajan Kec, Motong Sekar Tuban tidak Menggatongi ijin IUP, OP, WIUP dan Ijin lainnya
TUBAN, BeritaTempo.online - Kamis (27/02/2025). Tambang pasir Silika ( kuarsa) di Dusun KRAJAN Kecamatan MOTONG SEKAR Kabupaten Tuban meresahkan warga Sekitar . Pasalnya tambang pasir kuarsa yang sudah berjalan selama berbulan tersebut menganggu Anak-anak Sekitar Tambang Pasir Kuarsa Yang Diduga IIegal Terancam. warga iyaaa healing sndri kadang aku mas mengancam kesehatan warga sekitar.
Dari keterangan warga setempat lalu lalang kendaraan besar dumtruk yang melintas ke tambang pasir silika ( kuarsa) tersebut yang di kelola oleh Teguh Widodo selaku Kepala dusun setempat dan Pak Wo triman monis Montong
Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait dengan kompensasi.
"Pengelolanya pak kamituwo Triman (Kasun.red) kalau pemiliknya Pak Santoso," Ujarnya.
Warga setempat mengaku jika setiap bulannya pihak pengelola tambang hanya memberikan kompensasi sebesar 100 ribu setiap bulannya. Kompensasi tersebut dinilai tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.
"Aktivitas warga terganggu karena debu dan berpotensi penyakit per nafasan paru paru," ujarnya.
Lebih lanjut warga mengeluhkan rusaknya jalan yang dulunya paving blok yang bersumber dari dana pemerintah.
"Mereka pernah bilang kalau jalan rusak akan di perbaiki, tapi sampai saat ini sudah berjalan 1 th lebih belum juga ada pembenahan" Kata warga yang tidak mau disebut nama nya.
Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan pengelolaan tambang di dusun KRAJAN Kecamatan motong Sekar. Sementara itu Kepala Dusun Lomanis, Teguh Widodo, tidak dapat dikonfirmasi.
Menanggapi aktivitas tambang tersebut Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Montong, Yoga Subianto, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir kuarsa di desanya akan tetapi masalah perijinan dirinya tidak tahu.
"Kalau perijinan saya tidak tahu," pungkasnya, saat ditemui di kantor pungkasnya.
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( bersambung -- Iwan)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar