Dana BK dan Dana Desa Mulung Driyorejo | Transparansi Nol, Penyimpangan Maksimal?
Gresik, BeritaTempo.online - Proyek pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang didanai dari Dana Bantuan Khusus (BK) Provinsi 2024 sebesar Rp 300.000.000, diduga mengalami sejumlah penyimpangan. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tercantum pada papan informasi proyek dengan realisasi di lapangan.
Menurut papan proyek, pengerasan JUT tersebut seharusnya memiliki spesifikasi lebar 7 meter, panjang 325 meter, dan ketebalan 0,6 meter. Namun, hasil pantauan tim di lapangan menunjukkan lebar jalan hanya sekitar 5,4 meter dengan ketebalan yang tidak merata dan bergelombang, terutama pada medan yang naik-turun. Diduga, ketebalan urukan sengaja dimanipulasi untuk mengurangi volume material yang digunakan.
Arif, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kaur Perencanaan Desa Mulung, menyatakan bahwa pengerjaan proyek selesai pada pertengahan Oktober hingga November 2024 dan telah melalui monitoring dan evaluasi (monev) oleh tim verifikasi dari OPD Provinsi Jawa Timur.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan mengenai hasil monev yang tidak mendeteksi ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis di lapangan. Indikasi kuat penyimpangan terlihat dari volume material yang tidak sesuai dan kondisi jalan yang bergelombang. Selain itu, dugaan manipulasi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek semakin menguat dengan adanya kecurigaan mengenai pengurangan volume pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara.
Tidak hanya proyek JUT, beberapa proyek infrastruktur di Desa Mulung yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2023 juga mendapat sorotan, di antaranya:
1. Pembangunan Saluran Air U Ditch RW 6 – 52 meter dengan anggaran Rp 50.000.000.
2. Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Paras dan Dusun Mojokopek – 170 meter dengan anggaran Rp 50.000.000.
3. Pembangunan Jalan Paving RW 2 RT 3 – 124 meter dengan anggaran Rp 119.000.000.
Proyek-proyek tersebut diduga menggunakan harga satuan yang lebih tinggi dibandingkan standar harga konstruksi yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Gresik. Hal ini mengarah pada indikasi mark-up anggaran yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi.
Pada 27 Februari 2025, tim media mendatangi kantor Desa Mulung untuk mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Desa, Subagio, namun beliau tidak berada di tempat. Tim hanya berhasil bertemu dengan Pairin, Sekretaris Desa Mulung, yang enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Tim investigasi berencana untuk berkoordinasi dengan Camat Driyorejo, PMD Kecamatan, dan APIP (Inspektorat Kabupaten Gresik) guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika belum ditemukan kejelasan, tim akan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
Dugaan penyimpangan dan mark-up anggaran pada proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini diancam dengan:
Pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun
Denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000
Tim media akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Gresik untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Investigasi dan pengawasan ketat sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa dan Dana BK Provinsi 2024.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Transparansi dalam perencanaan hingga realisasi proyek sangat diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
Radar cnnnews.akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca terkait hasil investigasi serta tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak berwenang.
( Red )
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar