Hancurkan Alam, Kantongi Cuan! Camat Diduga Diamkan Tambang Ilegal
Lamongan, BeritaTempo.online - Kamis (06/03/2025). Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat ditutup selama lima hari, tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi itu kembali beroperasi.
Masyarakat pun mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Camat Mantup, Wanto, yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
Beberapa warga menduga ada kelalaian atau pembiaran dari pihak berwenang. "Awalnya ditutup, tapi lima hari kemudian sudah beroperasi lagi. Seolah-olah tidak ada tindakan tegas dari aparat," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
APH dan Camat Diduga "Masuk Angin"?
Muncul spekulasi bahwa APH dan Camat Wanto mengetahui aktivitas tambang tersebut, tetapi memilih untuk diam. Beberapa warga bahkan menuding adanya indikasi permainan atau kepentingan tertentu sehingga tambang ilegal bisa kembali beroperasi tanpa hambatan.
Dalam kasus seperti ini, pihak berwenang bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP bagi pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana. Sementara itu, pelaku tambang ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APH dan Camat Mantup belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dan tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar