Kejam! Nasabah Sudah Bayar Rp29 Juta, Koperasi Masih Minta Tebusan Rp8 Juta untuk Sertifikat
Lamongan, BeritaTempo.online – Sungguh ironis! Ita Sofiati F., seorang nasabah dari Desa Mayong, Kecamatan Karang Binangun, menjadi korban dugaan praktik semena-mena oleh KSP Delta Pratama Karanggeneng. Meski cicilan utangnya sebesar Rp20 juta sudah lunas hingga membengkak menjadi Rp29 juta, koperasi tetap menolak memberikan sertifikat yang menjadi jaminan.
Alasannya? Nasabah dipaksa membayar denda tambahan sebesar Rp8 juta agar sertifikat bisa dikembalikan. Jika tidak, sertifikat tetap disandera tanpa kompromi!
Ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada Khoirul Huda, Kepala Koperasi Delta Pratama, ia tetap bersikeras bahwa nasabah harus membayar denda. Klarifikasi dengan pihak koperasi tak membuahkan hasil, malah semakin memperumit penyelesaian. Menurutnya, meskipun pelunasan sudah dilakukan, pengajuan sertifikat ke pusat hanya bisa diproses setelah denda tersebut dilunasi.
Mirisnya, setelah negosiasi panjang, pihak koperasi hanya memberikan “keringanan” dengan mewajibkan Ita Sofiati membayar denda sebesar Rp4.773.600. Jika tetap tidak membayar, sertifikat tetap tidak akan diberikan.
Di mana keadilan bagi nasabah? Apakah koperasi seenaknya membuat aturan yang memberatkan tanpa dasar hukum yang jelas? Kasus ini menjadi bukti betapa lemahnya perlindungan konsumen terhadap praktik koperasi yang seharusnya membantu masyarakat, bukan malah menjerat mereka dengan denda yang tak masuk akal!
Pihak berwenang seharusnya segera turun tangan untuk mengusut praktik koperasi yang diduga menyengsarakan nasabah ini. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan lebih banyak orang!
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar