Pelayanan Publik atau Permainan? Camat Palang Dituding Persulit Legalitas Tanah!
Tuban, BeritaTempo.online – Selasa (04/03/2025). Kasus sengketa tanah yang melibatkan Mandiri KCP Tuban kembali menuai sorotan, kali ini dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) MADAS JATIM, MADAS DPD JATIM, dan DPC MADAS Lamongan. Ketua MADAS DPC Lamongan, Nur Insyani, S.H., menyesalkan lambannya respons Camat Palang, Tuban, dalam memberikan akses terhadap dokumen legalitas yang seharusnya menjadi hak pemilik tanah.
Menurut Nur Insyani, pihaknya telah beritikad baik dengan mengajukan permohonan baik secara lisan maupun tertulis kepada Camat Palang, Dani, untuk mendapatkan salinan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah milik Hj. Mulyati seluas 1.380 m² di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban. Namun, hingga kini, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Palang, Rasilan, sebelumnya menyatakan bahwa dokumen yang dimaksud masih berada di kantor Kecamatan Palang. Namun, bertolak belakang dengan pernyataan tersebut, Camat Palang justru menyebut bahwa legalitas tanah tersebut sudah tidak ada di kantornya. Sikap yang tidak konsisten ini menimbulkan dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dalam menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ini adalah hak klien kami sebagai pemilik tanah dan penjual untuk mendapatkan salinan AJB. Namun, Camat justru berdalih bahwa dokumen tersebut hilang tanpa ada upaya maksimal untuk melacaknya atau mencari solusi," ujar Nur Insyani dengan tegas.
Bahkan, saat dipertanyakan lebih lanjut, Camat Palang justru mengarahkan agar pihak yang berkepentingan meminta dokumen tersebut langsung melalui pengadilan. Padahal, sebagai pejabat publik, sudah seharusnya ia memberikan pelayanan yang transparan dan solutif, bukan malah memperumit persoalan.
Batas Tanah Sengketa
• Utara: Tanah Kusnah (Alm) / Yanti
• Timur: Tanah Mbah Tun (Alm) / Yanto
• Selatan: Jl. Raya Palang Tuban
• Barat: Tanah Martono
LPK MADAS JATIM, bersama dengan DPD JATIM dan DPC MADAS Lamongan, mendesak Camat Palang agar segera memberikan kejelasan terkait keberadaan dokumen AJB tersebut. Jika memang hilang, maka harus ada bukti administrasi yang jelas serta langkah konkret dalam menelusurinya.
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas kepastian hukum dan pelayanan publik yang seharusnya diberikan dengan transparan. LPK MADAS JATIM berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak.
(Red)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar