Skandal Anggaran Pemdes Kedung Sekar! Perbup Gresik No. 37/2023 Cuma Formalitas?
Gresik, BeritaTempo.online – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 25 Tahun 2023 terkait pengelolaan dana desa. Dugaan ini mencuat setelah muncul indikasi mark up anggaran pada program pembangunan dan rehabilitasi jalan paving serta rabat beton yang bersumber dari dana desa. Proyek ini disinyalir menjadi alat memperkaya diri bagi oknum Kepala Desa Kedung Sekar.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah:
1. Rehab Jalan Beton (26,7 x 4 x 20 m) – Rp 50.000.000
2. Pavingisasi Desa Kedung Sekar (70 x 3,5 m) – Rp 100.000.000
3. Rehabilitasi Paving JPD (19 x 3,5 m) – Rp 10.000.000
4. Rehabilitasi JPD Lanjutan (10 x 3,5 m) – Rp 5.000.000
5. Rehab Paving JPD (10 x 3,5 m) – Rp 5.892.000
Adanya dugaan mark up dalam proyek-proyek tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi dugaan ini, tim investigasi akan segera meminta konfirmasi dari Inspektorat Gresik serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Gresik. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Kedung Sekar.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar