Tambang Galian C di Wonosunyo Diduga Ilegal! CV. Jaya Corpora Bermain di Air Keruh?
Pasuruan, BeritaTempo.online – Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan. Meskipun memiliki izin resmi, lokasi pertambangan yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan, serta berdampak negatif terhadap lingkungan.
Akibat eksploitasi yang tidak terkendali, wilayah sekitar tambang mengalami kerusakan ekosistem, mengakibatkan banjir dan berkurangnya daya resap air tanah. Hal ini berdampak serius terhadap keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan investigasi, CV. Jaya Corpora diduga tidak memiliki lahan sendiri, melainkan hanya bertindak sebagai makelar dalam proses perizinan tambang. Sementara itu, lahan yang digunakan sebenarnya milik CV. TS (Tedja Sekawan), perusahaan yang memiliki area tambang terluas di Desa Wonosunyo.
Dugaan skenario ini muncul karena CV. TS sebelumnya pernah tersandung kasus hukum terkait tambang galian C di Gempol pada periode 2017-2020. Untuk menghindari masalah serupa, lahan tambang yang dikelola CV. TS kini seolah-olah dialihkan atas nama CV. Jaya Corpora guna menghindari pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Selain itu, armada angkutan tambang yang sebelumnya digunakan oleh CV. TS kini dialihkan ke CV. Jaya Corpora untuk memperkuat skema penyamaran kepemilikan usaha. Sementara direktur utama CV. Jaya Corpora berinisial UBD diduga hanya berperan sebagai boneka, sedangkan pemilik usaha sebenarnya berinisial SH.
Menanggapi temuan ini, tim awak media berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan izin ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Regulasi dan Sanksi Terkait Penyalahgunaan Izin Tambang dan Kerusakan Lingkungan
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161: Jika izin tambang digunakan tidak sesuai dengan peraturan atau dialihkan secara ilegal, pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berakibat luas dapat dikenakan pidana 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
Pasal 109: Jika kegiatan tambang tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah atau melanggar aturan perizinan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Jika ditemukan penyalahgunaan izin atau perusakan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Tindak Lanjut dan Harapan Penegakan Hukum
Dugaan persekongkolan dalam perizinan tambang ini menambah daftar panjang kasus eksploitasi sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Diharapkan APH dan ESDM segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak pelaku usaha yang terbukti bersalah.
Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar