Buruh Diinjak, Data Disikat! D’Fashion Terancam Digulung Aksi AMI
Surabaya, Berita Tempo – Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersiap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk sikap tegas atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di D’Fashion Textile & Tailor, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 57, Surabaya. Langkah ini menyusul temuan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam inspeksi mendadak yang mengungkap praktik kerja tak manusiawi di perusahaan tersebut.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya indikasi eksploitasi terhadap para pekerja. Ia menyoroti sistem kerja 12 jam sehari, pelarangan ibadah salat Jumat, serta dugaan penyalahgunaan data pribadi pekerja seperti KTP untuk kepentingan internal perusahaan.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini bentuk penindasan terhadap hak-hak dasar pekerja. Kami akan pastikan kasus ini tidak berakhir di meja birokrasi!” tegas Baihaki.
Armuji sebelumnya menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi kerja di lokasi tersebut dan menilai perlakuan terhadap pekerja tidak manusiawi. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi serta hak beribadah pekerja.
Merespons hal ini, AMI mengagendakan aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar pada Selasa hingga Jumat, 6–9 Mei 2025. Titik aksi direncanakan berada di depan gedung D’Fashion Textile & Tailor serta instansi-instansi pemerintah terkait. AMI juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja yang ingin membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Surabaya harus menjadi kota yang aman dan manusiawi untuk para pekerja. Kami akan kawal sampai ada keadilan," pungkas Baihaki.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta PP No. 35 Tahun 2021, berikut poin-poin penting yang dilanggar:
- Jam Kerja Maksimal: 7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja).
- Lembur: Maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu, harus dibayar dan disetujui.
- Istirahat Wajib: 30 menit setelah 4 jam kerja terus-menerus.
- Hak Beribadah: Tidak boleh dibatasi oleh pihak perusahaan.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Dilarang dan termasuk pelanggaran serius terhadap privasi pekerja.
Sampai berita ini diturunkan, pihak D’Fashion Textile & Tailor belum memberikan keterangan resmi.
(Nit)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar