Cinta Sesat Berujung Jeruji | Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Persawahan
MADIUN, BeritaTempo.online – Kasus pembuangan bayi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Madiun, Polda Jawa Timur. Sepasang kekasih muda, Y (26) dan ENN (18), diamankan petugas setelah diduga kuat sebagai pelaku penelantaran bayi berusia 26 hari di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi masih hidup. Bayi malang tersebut kemudian diketahui bernama ZAR.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati pada Kamis (17/4/2025), membeberkan kronologi kejadian serta motif di balik aksi keji tersebut.
Menurut keterangan Kapolres, Y dan ENN menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. ENN melahirkan bayi mereka pada Maret 2025 di sebuah klinik bidan, namun biaya persalinan belum sepenuhnya terbayar.
Motif pembuangan bayi diduga dilatarbelakangi oleh rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah. Keduanya sempat ditekan oleh keluarga yang menanyakan alasan mereka tidak pulang saat Lebaran. Merasa terpojok, mereka memutuskan untuk menelantarkan bayi tersebut.
“Pada malam hari tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, mereka meninggalkan bayi itu di pinggir jalan masuk area persawahan Desa Sumbergandu,” ujar AKBP Rofik.
Namun rasa bersalah menghantui Y. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali ke lokasi dan menemukan bayi masih hidup. Ia sempat memberikan susu melalui botol dot dan memindahkan bayi ke tengah tanaman padi, sebelum kembali meninggalkannya.
Beruntung, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi selamat keesokan paginya oleh warga dan langsung dibawa ke RSUD Caruban untuk mendapat perawatan medis.
Tindakan cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tersangka Y berhasil diamankan di wilayah Pilangkenceng, sementara ENN ditangkap sehari kemudian di kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 305, 307, dan 56 KUHP, serta Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum pun tengah berjalan, dan keduanya terancam hukuman berat atas perbuatannya.
(Nit)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar