Ekosistem Hancur, Debu Menyesakkan, Uang Negara Hilang | Tambang Ilegal Mantup Tak Tersentuh!
Lamongan, BeritaTempo.online – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kian mengkhawatirkan. Ironisnya, lokasi tambang tersebut hanya berjarak beberapa meter dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Mantup, namun aktivitasnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Jumat (18/03/2025), terlihat jelas sejumlah alat berat jenis ekskavator beroperasi dan puluhan dump truck mengantri untuk mengangkut material tambang. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat setempat.
Salah satu warga berinisial DR yang diwawancarai di lokasi mengatakan bahwa tambang tersebut telah lama beroperasi. “Tambang ini milik Pak Opek. Soal izin, saya kurang tahu, Pak,” ujarnya singkat sambil menyeruput kopi.
Nama Opek sendiri cukup dikenal di dunia pertambangan. Ia disebut-sebut lihai dalam urusan birokrasi, meskipun lokasi usahanya diduga ilegal. Keberaniannya menjalankan aktivitas pertambangan secara terbuka di dekat markas polisi memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Banyak pihak menyayangkan lemahnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan ini. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi daerah, praktik ini juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan ekosistem, pencemaran debu saat musim kemarau, serta ancaman terhadap kesehatan pernapasan masyarakat menjadi sorotan utama.
Ketentuan hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, penampungan dan penjualan hasil tambang tanpa IUP juga termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 161 UU tersebut.
Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Minimnya penindakan terhadap pelaku tambang ilegal menjadi alasan kuat turunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Kecamatan Mantup.
Organisasi masyarakat Passer Wong Bodho pun angkat bicara. Melalui juru bicaranya, Iwan, mereka mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas. “Pertambangan tanpa izin jelas merugikan daerah dan masyarakat. Aparat penegak hukum di wilayah Sektor Mantup dan Polres Lamongan harus segera mengambil tindakan agar ketentraman masyarakat bisa kembali seperti sediakala,” tegasnya.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: akankah aturan ditegakkan atau justru hanya menjadi pajangan di lemari para pakar hukum?
(Gendut)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar