Panas Dingin Sengketa Warisan, Kaligondo Akhirnya Capai Titik Damai!
Kaligondo Genteng, Berita Tempo – Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, mediasi antara dua ahli waris keluarga almarhum B. Sariman Lasinah dan almarhum Sidik akhirnya mencapai kata sepakat. Mediasi yang digelar di Balai Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Jumat (25/04/2025), berlangsung tertib dan dihadiri langsung oleh para ahli waris kedua belah pihak.
Turut hadir dalam mediasi ini Kepala Desa Kaligondo beserta perangkatnya, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Genteng, serta Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus Patalala, Joko Harianto, beserta tim pendamping hukum.
Dalam pernyataannya, Joko Harianto mengungkapkan bahwa mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan berdasarkan data Letter C atau kerawangan desa tahun 1982. "Tanah yang dimaksud dengan luas 767 meter persegi sesuai pajak No. 52 akhirnya dinyatakan sah atas nama almarhum Sidik. Dengan demikian, ahli waris Sidik kini bisa melanjutkan proses sertifikasi ke BPN," jelasnya.
Senada dengan Joko, Humas YBH Pegasus Patalala, M. Yunus, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari proses mediasi panjang yang telah dilakukan tiga kali. "Hari ini menjadi momen penting karena kesepakatan resmi telah tercapai dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Ini menandai berakhirnya konflik keluarga yang cukup lama berlangsung," ujarnya.
Kedua pihak ahli waris pun berharap tidak akan ada lagi konflik di kemudian hari dan segala proses hukum dapat berjalan damai serta tertib. Penyelesaian ini menjadi contoh positif bagaimana konflik warisan dapat diselesaikan secara musyawarah melalui jalur mediasi yang difasilitasi dengan profesional.
(YMK/RCNN)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar