Rentenir Berkedok Koperasi Merajalela, Aktivis Desak Cabut Izin dan Bubarkan!
Banyuwangi, Berita Tempo - Puluhan emak-emak yang menjadi korban jeratan utang dari koperasi ilegal atau yang kerap disebut "Bank Plecit" menghadiri hearing bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (24/04/2025), di ruang Komisi II. Dalam pertemuan itu, aktivis sosial Yunus Wahyudi turut hadir mendampingi para korban dan menyuarakan desakan tegas agar aktivitas koperasi ilegal dihentikan.
Hearing ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, anggota DPRD lainnya, perwakilan dari Dinas Koperasi, serta Ketua Umum Harimau Blambangan yang juga merupakan anggota Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Yunus Wahyudi, yang dikenal sebagai pembela kaum emak-emak dan aktif dalam gerakan sosial di Banyuwangi, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya koperasi ilegal harian, mingguan, hingga bulanan yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Banyak koperasi ini tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan menjalankan praktik peminjaman dengan bunga tinggi yang melampaui standar OJK. Penagihan mereka pun sering menggunakan cara-cara intimidatif. Ini jelas pelanggaran dan harus segera ditindak. Izin mereka harus dicabut,” tegas Yunus.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, seperti hancurnya ekonomi rumah tangga dan tekanan psikologis yang dirasakan para korban, terutama para ibu rumah tangga.
Ketua Komisi II DPRD, Emy Wahyuni, menyambut baik aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh koperasi binaan Diskopumdag untuk mengklarifikasi perizinan mereka, terutama yang berbasis OSS (Online Single Submission). Regulasi dari Kementerian Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro harus dipahami dengan benar agar koperasi tidak salah langkah,” ujar Emy.
Menurut data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Banyuwangi, terdapat 1.003 koperasi yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 637 yang masih aktif, sementara sisanya tidak lagi beroperasi. Emy menyatakan, semua koperasi aktif tersebut akan dicek ulang kelayakan dan legalitas izinnya.
Yunus Wahyudi pun berharap DPRD dan pihak terkait segera menutup koperasi yang terbukti ilegal dan meresahkan.
“Jangan tunggu ada korban lagi. Ini menyangkut kehidupan masyarakat bawah yang selama ini tidak memiliki akses keuangan formal,” pungkasnya.
DPRD dan Dinas Koperasi berjanji akan memperkuat pengawasan serta menindak tegas koperasi yang tidak memenuhi regulasi, bahkan menutup operasional mereka jika terbukti bermasalah.
(YMK – RCNN)
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar