Surat Dibatalkan Sepihak, Notaris HB dan Staf ‘U’d’ Diseret ke MPD | Mafia Tanah Masuk Kantor Resmi?
Gresik, BeritaTempo.online – Dunia pertanahan di Kabupaten Gresik kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan keterlibatan seorang oknum Notaris/PPAT berinisial HB dan stafnya yang dikenal dengan sapaan akrab “U’d” dalam sindikat mafia tanah. Kasus ini menyeruak ke publik setelah salah satu warga Desa Banjarsari melaporkan bahwa pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya dipersulit tanpa alasan yang jelas.
Menurut informasi yang beredar dan dikutip dari berbagai media online seperti Busercyber, Media Jatim Expost, Tarunanews, Bangsanews, dan lainnya, korban menyatakan telah dijanjikan oleh staf HB bahwa proses sertifikat akan rampung pada pertengahan April 2025. Namun, janji tinggal janji. Hingga kini, proses tersebut mandek dan tidak kunjung selesai.
Diduga, U’d menjalin kerja sama dengan jaringan mafia tanah demi mengincar keuntungan lebih besar, yang berdampak pada terhambatnya pelayanan terhadap warga. Bahkan, saat dikonfirmasi, U’d terkesan menghindar dan sulit dihubungi.
Ironisnya, ketika korban mencoba mengklarifikasi terkait pembatalan sepihak atas Surat Keterangan Nomor: 259/HB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025, oknum Notaris HB berkilah bahwa pembatalan dilakukan karena adanya revisi luas tanah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat pengganti dengan Nomor: 264/HB/III/2025 yang diterbitkan oleh HB justru tidak sesuai dengan penjelasan awal—menambah kecurigaan adanya manipulasi data.
Tindakan HB dan stafnya dinilai telah melanggar kode etik kenotariatan dan mengabaikan profesionalisme. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa mereka akan segera melaporkan HB dan U’d ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan bahkan ke Polres Gresik. Pasalnya, staf HB sendiri menulis perjanjian secara tertulis, namun kini justru mengingkarinya tanpa itikad baik.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran etika, tapi sudah mengarah ke dugaan tindak pidana. Kami akan membawa ini ke jalur hukum agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” tegas kuasa hukum korban pada Selasa (22/4/2025).
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran kode etik, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Masyarakat kini menunggu, apakah Majelis Pengawas dan aparat penegak hukum berani bersikap tegas terhadap oknum yang seakan-akan merasa kebal hukum.
Kasus ini membuka mata publik bahwa mafia tanah bukan hanya soal mafia di lapangan, tapi juga bisa bersarang di balik meja notaris. Warga pun berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar