Tak Manusiawi! Edy Macan Ledakkan Amarah | Bubarkan Perusahaan Penindas!
Surabaya, BeritaTempo.online — Rabu (16/04/2025). Wakil DPD Ormas Madas Jawa Timur, Edy Prayitno SH alias Edy Macan, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan tidak manusiawi salah satu perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah mantan karyawannya.
Dalam pernyataan tegasnya, Edy menyerukan penutupan perusahaan tersebut, karena telah melanggar hukum dan mencederai hak dasar pekerja.
“Perusahaan yang menahan ijazah tanpa dasar hukum harus ditindak tegas! Bila perlu, TUTUP saja! Jangan beri ruang untuk pelaku penindasan berkedok perusahaan legal,” tegas Edy di hadapan awak media.
Edy juga mengkritik keras Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang dinilai tidak menunjukkan kepedulian terhadap kasus ini. Ia menolak penyelesaian secara personal antara Armuji dan Janhwa Diana yang dianggap justru menutup mata terhadap fakta pelanggaran hukum.
“Ini bukan soal permintaan maaf pribadi atau damai diam-diam. Ini soal martabat pekerja dan keadilan hukum. Kalau dibiarkan, akan banyak korban berikutnya,” ujarnya.
Penahanan Ijazah = Perbuatan Melawan Hukum
Penahanan ijazah oleh perusahaan, menurut Edy, jelas-jelas melanggar:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Permenaker No. 6 Tahun 2021
Beberapa putusan Mahkamah Agung yang menyatakan penahanan ijazah sebagai perbuatan melawan hukum
“Ini bukan cuma soal administrasi. Ini menyangkut hak hidup seseorang. Jangan biarkan perusahaan semacam ini terus beroperasi seolah tak bersalah!” kata Edy dengan nada tinggi.
Madas Siap Kawal Hukum Ormas Madas, lanjut Edy, akan mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum. Bahkan jika perlu, akan membawa kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Mabes Polri.
“Kalau pemerintah daerah diam, kami akan ke pusat! Kami ingin perusahaan yang merampas hak pekerja tidak hanya dihukum, tapi juga ditutup! Ini bentuk peringatan keras,” pungkasnya.
Editor : Adytia Damar
Posting Komentar