Kode etik
Seorang jurnalis harus memiliki pemahaman tentang kompetensi profesional dalam bekerja. Kompetensi profesional yang paling utama harus dipahami oleh jurnalis adalah mengenai makna tentang kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik memiliki fungsi yang sangat penting dalam pembuatan berita yang kredibel. Lantas apa yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik? Yuk simak artikel berikut!
Mengenal Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik merupakan nilai dasar dalam bidang jurnalistik yang wajib diterapkan oleh junalis untuk memproduksi berita. Kode etik tersebut merupakan etika profesi jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers. Dengan demikian, kode etik jurnalistik berlaku untuk berita dalam media cetak, media elektronik, dan media online.
Sejarah Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik di Indonesia baru lahir pada tahun 1947, lahirnya kode etik ini diketuai oleh seorang wartawan Bernama Tasrif. Isi dari kode etik ini pada saat itu merupakan terjemahan dari Canon of Journalism yang merupakan kode etik jurnalistik dari wartawan Amerika. Kemudian pada tahun 1968, dewan pers mengeluarkan keputusan No. 09/1968 tentang kode etik jurnalistik berdasarkan hasil rumusan “panitia tujuh”.
Pada tahun 1969, pemerintah menetapkan peraturan Menteri Penerangan No.02/Pers/MENPEN/1969 yang menegaskan seluruh wartawan wajib menjadi organisasi wartawan yang disahkan oleh pemerintah. Lahirnya Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi wartawan, sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bukan hanya satu-satunya organisasi wartawan.
Kemudian pada tahun 2000 tepatnya tanggal 29 Juni, Kode Etik Wartawan Indonesia disahkan oleh Dewan Pers. Pada tahun 20006, dewan pers kemudian kembali melahirkan kode etik jurnalistik. Kode etik tersebut ditetapkan oleh Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008.
Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Kode etik ini berfungsi untuk menjaga standar kualitas jurnalis dalam melakukan pekerjaannya secara profesional dan berita yang dirilis dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kode etik ini juga dibuat untuk melindungi publik dari kemungkinan terjadinya hal negatif dari berita yang dirilis. Dengan adanya kode etik, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dengan baik dan merasa aman karena hak mereka terlindungi.
Posting Komentar